Isu-isu Kebijakan di Tahun 2024 |
(1) Kebijakan proses pelayanan penyakit jantung
- Upaya pencegahan penyakit jantung diatur dalam Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: apakah masih relevan dengan kebijakan transformasi kesehatan dan Integrasi Layanan Primer?
- Kebijakan program pengampuan rumah sakit (KJSU): RS yang ditetapkan sebagai jejaring pengampuan di strata tertentu tetapi belum memenuhi kriteria sesuai strata yang ditetapkan, bagaimana pemenuhannya? Bagaimana peran Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam mengupayakan pemenuhan kriteria ini?
(2) Kebijakan Pendanaan
- Beban pembiayaan klaim BPJS untuk penyakit jantung menempati peringkat tertinggi: Apakah perlu dikembangkan sumber dana Non BPJS agar dapat meringankan beban BPJS? Bagaimana peran sumber dana filantropi bagi penyakit jantung?
- Terdapat kesenjangan pemanfaatan klaim BPJS untuk penyakit jantung yang sangat tinggi di regional I dan stagnan di regional V: jika dilakukan upaya-upaya pemerataan di regional yang pemanfaatan BPJS untuk penyakit jantung tergolong rendah, bagaimana implikasi pembiayaannya?
(3) Kebijakan SDM yang dapat melakukan pelayanan jantung:
- Apakah prinsip task-shifting dapat diterapkan pada kasus pelayanan penyakit jantung?
- Bagaimana kemungkinan pelibatan dokter asing dalam pemenuhan kebutuhan spesialis jantung di Indonesia dalam rangka pemerataan akses dan mutu layanan?
(4) Kebijakan IT.
Registry kasus kardiovaskuler yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1341/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular : Apakah sudah berjalan? Bagaimana implementasinya?