Pendanaan |
Pelayanan jantung menjadi kasus yang paling tinggi memanfaatkan biaya kesehatan dari JKN-BPJS Kesehatan pada tahun 2022 dengan jumlah kasus penyakit jantung yang dibiayai dengan JKN sebanyak 15 juta kasus. Perkembangan klaim BPJS dapat dilihat pada tautan ini.
Pelayanan jantung, baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, juga memanfaatkan pembiayaan kesehatan di luar program JKN baik dari anggaran pemerintah pusat dan daerah, out of pocket, maupun filantropi. Berbagai upaya promotif dan preventif untuk penyakit tidak menular menjadi program rutin Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Sementara, selain untuk membiayai direct cost, pengeluaran mandiri maupun penggalangan dana juga turut membiayai indirect cost pada kasus penyakit jantung, mengingat penyakit ini bersifat kronik sehingga terdapat biaya non medis seperti kebutuhan transportasi, rumah singgah, maupun biaya penunggu keluarga pasien. Meski demikian, saat ini data yang tersedia terkait kantong-kantong pembiayaan ini tidak menyebutkan secara spesifik biaya untuk penyakit jantung.